Panduan Pelatihan Penyelenggaraan jenazah 2

Jumat, 20 November 2009
7. MENSHALATKAN JENAZAH

Menshalati mayat orang islam adalah fardhu kifayah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

A. Disyariatkan untuk menshalati ( boleh dishalatkan boleh juga tidak) mayat
sebagai berikut :
  • Anak kecil (bayi) sekalipun akibat keguguran
  • Orang yang mati syahid
  • Orang yang terbunuh karena hukuman (hadd)
  • Pelaku dosa besar yang tenggelam dalam perbuatan maksiat, tetap dishalati apabila meninggal. Hanya ulama seharusnya membiasakan untuk tidak menshalati, sebagai hukuman dan pelajaran bagi yang lainnya
  • Orang yang berutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya

B. Posisi jenazah
  • Kepala jenazah sebelah kanan
  • Imam menghadap kearah kepala jenazah laki-laki
  • Imam menghadap kearah perut jenazah perempuan
  • Lebih utama membentuk 3 shaf di belakang imam
Rasulullah bersabda :


 Artinya :
“Dari Malik bin Hubairah berkata bahwa Nabi SAW bersabda, orang mu’min yang mati lalu dishalatkan oleh segolongan kaum muslimin sampai tiga saf, pastilah diampuni Allah dosanya ( H.R. Khamzah ).


 
 Artinya :
“Barang siapa yang menyaksikan jenazah serta turut menyembahyangkan atasnya, diberi pahala satu qirat dan barang siapa yang menyembahyangkan jenazah hingga dikebumikan, maka kepadanya diberi dua qirat, ditanyakan kepada Rasulullah apakah dua qirat itu ya Rasulullah?, Rasulullah bersabda, yaitu pahalanya yang menyamai dua bukit yang besar (daripada permata)”.



TATA CARA SHALAT JENAZAH

1. Niat

2. Takbir pertama, diteruskan membaca surat AI-Fatihah

3. Takbir kedua, diteruskan membaca Shalawat Nabi:



4. Takbir ketiga, diteruskan membaca do'a untuk jenazah :


Artinya :
"Ya Allah ampuni/ah dia, kasihanilah dia, ma'afkan dia, selamatkan dia, lapangkan tempatnya, dan bersihkanlah dia dengan air salju dan embun. Sucikanlah ia dari dosa sebagaimana kain yang putih bila disucikan dari noda. Dan gantilah rumahnya dengan tempat kediaman yang lebih baik, begitupun keluarga serta istrinya dengan yang lebih berbakti, serta lindungilah dia dari bencana kubur dan siksa neraka" (H R. Muslim)

Do'a untuk jenazah anak kecil:


Artinya :
"Ya,Allah, jadikanlah ia bagi kami sebagai titipan, sebagai imbuhan dan simpanan". (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Baihaki dari ucapan Hasan).


5. Takbir keempat, diteruskan membaca do'a untuk yang hidup :


 Artinya,
"Ya Allah janganlah engkau membinasakan kami dan dua orang ibu bapaknya sepeninggalnya, dan janganlah Engkau hambat pahalanya untuk orangtuanya".


6. Salam


8. MENGUBURKAN JENAZAH

A. Tata cara mengubur jenazah :
  • Memasukkan jenazah dari arah kaki kubur ke liang lahat
  • Tutuplah atas kubur jenazah perempuan
  • Letakkan jenazah menghadap kiblat dengan lambung kanan dibawah sambil mebaca "Bismillahi wa 'alaa sunnati / millati Rasulillaahi".
  • Berilah tanda diatas kubur pada arah kepala
  • Disunahkan bagi orang yang mengantarkan melemparkan 3 kali genggaman tanah usai penutupan liang lahat
  • Do'akanlah, mintakan ampunan dan ketetapan hati bagi jenazah
B. Tata tertib dalam mengubur
  • Mengiring jenazah dengan diam
  • Wanita tidak usah ikut serta ke pemakaman
  • Bacalah salam ketika memasuki kuburan
  • Jangan duduk hingga jenazah diletakkan
  • Membuat kubur yang baik dan dalam
  • Jika jenazah perempuan, orang yang turun ke liang lahat bukan orang yang malamnya bersetubuh
  • Jangan mengubur pada waktu-waktu terlarang
  • Jangan meninggikan kuburan lebih dari satu jengkal
  • Jangan duduk, berdiri atau melangkahi kuburan orang lain
Inilah hal-hal yang berkenaan dengan pengurusan jenazah, dimana kita dapat lebih mengetahui dan memahami bahwa syariat Islam sangat memperhatikan ruh manusia dan menghormati jasadnya. Mudah-mudahan Allah berkenan memasukkan kita semua kedalam golongan orang-orang yang mendapat karunia dari kalangan nabi, shiddiqin, syuhada dan shalihin. Amin

* Untuk lebih lanjut, silahkan download panduan pelatihan ini dalam bentuk form PDF, dan sebarkanlah seluas-luasnya. Hak cipta milik Allah. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar