Menshalati mayat orang islam adalah fardhu kifayah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
A. Disyariatkan untuk menshalati ( boleh dishalatkan boleh juga tidak) mayat
sebagai berikut :
- Anak kecil (bayi) sekalipun akibat keguguran
- Orang yang mati syahid
- Orang yang terbunuh karena hukuman (hadd)
- Pelaku dosa besar yang tenggelam dalam perbuatan maksiat, tetap dishalati apabila meninggal. Hanya ulama seharusnya membiasakan untuk tidak menshalati, sebagai hukuman dan pelajaran bagi yang lainnya
- Orang yang berutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya
